MENU TUTUP

Lurah Cabul Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara 

Sabtu, 29 Mei 2021 | 17:12:14 WIB
Lurah Cabul Dituntut Hukuman 15 Tahun Penjara 
TANJUNGPINANG (MR) - Kepolisian Tanjungpinang berhasil mengungkap kasus pencabulan yang melibatkan oknum Lurah di Kota Tanjungpinang.
 
Hal ini disampaikan oleh jajaran Polres Tanjungpinang saat konferensi pers yang berlangsung di Mapolres Tanjungpinang (Sabtu,29/5).
 
Dalam konferensi pers ini tampak hadir Kapolres Tanjungpinang didampingi Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang dan Kasi Humas Polres Tanjungpinang
 
Oknum lurah tersebut seperti diketahui melakukan aksi bejatnya kepada korban layaknya hubungan suami istri kepada anak dibawah umur, selain oknum lurah kasus ini juga melibatkan seorang ustadz yang kemaren (kamis,27/5) di ciduk oleh aparat kepolisian.
 
Semalam (28/5), seperti yang diketahui berdasarkan keterangan Kapolres Tanjungpinang bahwa oknum lurah tersebut telah menyerahkan diri kepada aparat kepolisian tepatnya pukul 10.00 Wib.
 
Kini identitas lurah tersebut terungkap yaitu berinisial Er yang menjadi lurah salah satu kelurahan yang berlokasi di Kecamatan Tanjungpinang Kota.
 
Berikut keterangan pers Kapolres Tanjungpinang:
 
”pada kesempatan siang hari ini (29/5), kami akan menyampaikan kepada rekan-rekan pers, terkaitan dengan penangkapan tindak pidana pencabulan anak dibawah umur, persetubuhan dilakukan oleh pamannya ,tersangka memasukkan tangan tersangka ke alat kelamin korban kemudian Istri tersangka curiga dan korban mengakui dilakukan pencabulan oleh pamannya sendiri (oknum lurah), sudah terjadi selama setahun 15 kali dilakukan yang korban ingat,” terang Kapolres Tanjungpinang kepada awak media
 
Polres Tanjungpinang menetapkan dua tersangka yaitu paman yang kedua oknum guru
 
“karena pernah korban bercerita kepada pamannya bahwa korban pernah menjadi korban pencabulan oleh gurunya sendiri,” jelas Fernando.
 
Berikut identitas Pelaku:
 
Er kelahiran Salaud umur 40 tahun sebagai PNS beralamat di MT Haryono. Barang bukti satu helai baju tidur dan celana tidur serta jilbab warna merah maroon
 
Oknum guru tersebut berkerja di SD Ibnu Abas, batu 9 inisal RZI, pekerjaan guru alamat Jalan Lembah Merpati, barang bukti celana jeans milik korban.
 
Er ketika diwawancarai mengakui telah melakukan perbuatan berjatnya sebanyak 4 kali berbeda dari keterangan korban yang mengakui sudah 15 kali
 
Atas perbuatan para tersangka ditetapkan melanggar Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal atau paling rendah 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (rd rilis )

Berita Terkait +
TULIS KOMENTAR +
TERPOPULER +
1

Awal Agustus, Persekat Gelar Bocil Fun League U-8 Musim ke-2

2

Tempat Pelatihan Diksar Satpam PT Maritim Dua Satu Diresmikan

3

Dengan Dukungan Walikota, PSSI Dumai Siapkan Lapangan Futsal, Mini Soccer dan Stadion Utama

4

Management PT. KPI RU-II Dumai Kunjungi Makodim 0320/Dumai Untuk Tingkatkan Sinergi

5

Dandim Dumai Berikan Kejutan Untuk Kapolres di HUT Bhayangkara Ke-78